Jakarta - Hendardi Ketua SETARA Institute mengatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi adalan ihwal konstitusionalitas norma terkait alih status pegawai KPK. Dimana telah dipertegas bahwa secara normatif Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bermasalah.
"Putusan MK ini mesti dipatuhi sebagai acuan bernegara. Oleh karena itu, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) No. 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara, yang merupakan turunan dari ketentuan UU KPK, " kata Hendardi dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (01/09/2021).
Apalagi kata pengamat hukum ini, hal tersebut sedang diuji Mahkamah Agung, dan besar kemungkinan akan diputus sama oleh MA. Yakni bahwa Perkom 1/2021 memiliki dasar hukum kokoh pada Pasal 69 (1) dan Pasal 69C UU KPK dimaksud.
"Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bermasalah. Saya yakin MA pun akan memperkuat Perkom 1/2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara, " tegas Hendardi yang juga Inisiator Human Security Initiative (HSI).
Menurutnya, sebagai produk hukum turunan (derivatif) dari UU KPK. Semestinya Perkom 1/2021 tidak akan mengandung masalah legalitas, apalagi sebelumnya MA juga telah memutus legalitas dan Permenpan No. 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi PNS 2018.
"Intinya hal yang mengatur Test Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk calon Pegawai Negeri Sipil sudah sah dan konstitusional, " tandasnya.
Terakhir kata Hendardi, Putusan-putusan terkait pengujian norma sebagaimana di MK dan MA, diharapkan menjadi pengadil yang tegas. Terkait ihwal kebijakan alih status pegawai KPK yang sudah dijalankan dan dilaksanakan.
"Langkah-langkah yudisial, tetap masih bisa ditempuh oleh warga negara yang merasa dirugikan atas implementasi norma yang ada dalam UU KPK maupun Perkom 1/2021. Jika ada dugaan kekeliruan pada implementasi norma, maka itu domain administrasi negara yang tetap bisa dipersoalkan, " pungkas Hendardi dengan gamblang. (*)