PANGKALPINANG (BABEL) - Tim buser Naga Polres Pangkalpinang berhasil mengamankan ratusan dus rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai dan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis/golongan, sesuai Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
Selain barang bukti, ada beberapa orang diduga ikutserta terlibat dalam tindak pidana penimbunan dan perniagaan rokok ilegal tersebut, digelandang ke Mapolres Pangkalpinang, Senin (9/08/2021).
Berikut kronologis yang disampaikan oleh Wakapolres Pangkalpinang AKP Teguh Setiawan, SH S.iK, seizin Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah saat gelar konfrensi pres di Mapolres Pangkalpinang, Selasa (10/08/2021).
Pada hari Senin tanggal 09 Agustus 2021 sekira pukul 17.00 Wib Tim buser Naga Polres Pangkalpinang mendapatkan informasi tentang ada nya dugaan penjualan minuman berakohol dari luar negeri berbagai merk yang dijualkan di Kota Pangkalpinang di daerah jalan Bandes kelurahan Asem Pangkalpinang.
Sesampai di tempat yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan minuman berakohol dari luar negeri tersebut Tim buser naga polres pangkalpinang langsung mengamankan sdr. Ananda Yuda Eriyawan yang pada saat itu sedang berada di rumah yang di duga menjadi tempat pnyimpanan atau gudang penyimpanan minuman berakohol dari luar negeri tersebut.
Sewaktu diamankan sdr. Ananda Yuda Eriyawan sempat mengelak tidak tahu dan mengakui bahwa dia bekerja sebagai sopir untuk menjual rokok. Kemudian setelah itu Tim Buser Naga polres pangkalpinang langsung mengecek isi dalam rumah atau gudang tersebut dan di luar halaman rumah atau gudang melihat ada banyak tumpukan kardus yang mana diduga berisi rokok tanpa cukai,
Pada saat di intograsi sdr. Anada Yuda Eriyawan menjawab tidak tahu apa isi rumah tersebut, selanjutnya Tim Biser Naga Polres Pangkalpinang berkoordinasi dengan ketua Rt setempat karena rumah yang di duga menyimpan minuman berakohol dari luar negeri tersebut dalam keadaan terkunci,
Setelah berkoordinasi dengan ketua RT setempat barulah Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang melakukan upaya paksa dengan cara mendobrak pintu rumah tersebut, setelah terbuka Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang langsung masuk dan mengecek tumpukan-tumpukan kardus tersebut.
Setelah dicek ternyata isi dari kardus tersebut berupa rokok dengan berbagai merek yang di duga tidak memiliki cukai resmi dari pemerintah, kemudian Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang melakukan intograsi lebih lanjut terhadap sdr. Anada Yuda Eriyawan namun sdr. Anada Yuda Eriyawan menjawab tidak tahu apa-apa terhadap barang yang berada dalam rumah tersebut.
Kemudian, rokok tersebut diamankan oleh Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang karena diduga tidak mempunyai ijin resmi, sewaktu Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang sedang mengamankan rokok tersebut untuk hendak di bawa ke polres pangkalpinang tiba-tiba datanglah 1 (satu) unit mobil avanza warna putih.
Kemudian turunlah 2 (dua) orang laki-laki dari dalam mobil yang mana di dalam mobil juga terdapat kardus yang berisi rokok ilegal tersebut, lalu kedua orang laki-laki tersebut juga langsung diamankan oleh Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang dan mengaku bernama sdr. Hasadullah dan sdr. Sarifudin baru pulang dari menjual roko ilegal tersebut, dan mengakui bahwa rokok-rokok tersebut milik sdri. Irmayani (masih dalam pengejaran).
Saat itu Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang langsung mengamankan kardus-kardus yang berisikan rokok ilegal tersebut, yang mana kardus yang diamankan sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) Kardus yang terdiri dari:
106 dus masih berisi penuh, dan 18 dus tidak penuh lagi.
"124 dus yang berisikan rokok berbagai macam merk terdiri dari : Rokok Merk X-pro, Rokok Merk Tabaco, Rokok Merk Maxxis, Rokok Merk Tabaco Xtra, Rokok Merk Orangedengan Rincian dari 124 Dus berbagai macam merk tersebut sebanyak : 1.984.000 batang rokok, "ujar Wakapolres Pangkalpinang kepada jejaring media ini, Selasa (10/08/2021).
Lanjutnya, ketiga orang laki-laki tersebut berikut barang barang bukti dibawa ke Mapolres Pangkalpinang untuk proses penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.
Disampaikannya, adapun identitas pelaku :
1. ANANDA YUDA Als. YUDA Bin. YUSMIR (AY), Jenis kelamin Laki-laki, lahir di pangkalpinang tanggal 07 Juni 2000, umur 21 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SMA, pekerjaan sopir, Kewarganegaraan Indonesia alamat Jalan Binamarga No.279 B Rt/Rw 003/004 Kel. Asam Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
2. HASA DULLAH Als. DULAH Bin. ANDI BASO HASANUDIN (HD), Jenis kelamin laki-laki, lahir di mentok tanggal 17 Februari 1986, umur 35 Tahun, agama Islam, Pendidikan terakhir SMK, Pekerjaan Swasta, kewarganegaraan Indonesia, alamat Rumah Kost CHIKA Kawasan Bukit Merapin Kel. Merapin Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang.
3. SYARIFUDIN BACHRI Als. SARIF Bin. SARIJAN BACHRI (SB) Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Jakarta tanggal 04 September 1969, umur 51 Tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SMA, pekerjaan Swasta, kewarganegaraan Indonesia, alamat Jalan Kartini Rt/Rw 003/002 Kel. Selindung Kec. Pangkalbalam Kota Pangkalpinang
" Jika di rupiahkan ditaksir sebesar Rp.1.071.360.000, - (satu milyar tujuh puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah), Pasal yang disangkakkan Undang - Undang Republik Indoensia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dan rencana tindak lanjut terhadap perkara ini akan segera kami limpahkan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Pangkalpinang untuk diproses lebih lanjut."pungkasnya.