Kasi Intel Korem 045/Gaya Rapat Dengar Pendapat Terkait Aktivitas Pertambangan 

    Kasi Intel Korem 045/Gaya Rapat Dengar Pendapat Terkait Aktivitas Pertambangan 

    Kasi Intel Korem 045/Gaya Rapat Dengar Pendapat Terkait Aktivitas Pertambangan 

    Pangkalpinang (Babel) - Kepala Seksi Intelijen Kasrem 045/Gaya Kolonel Inf Dikdik Sadikin mewakili Danrem Brigjen TNI M Jangkung Widyanto, S.I.P., M.Tr.(Han) mengikuti  rapat dengar pendapat terkait aktifitas pertambangan di Teluk Kelabat, Senin 19/07/2021di Ruang Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kepulauan Babel Pangkalpinang. 

     Rapat dengar pendapat dengan DPRD Babel, DPRD Bangka dan Babar, Forkopimda Provinsi dan Forkopimda Kabupaten Bangka, Kab.
    Belitung dan Kab. Bangka Barat serta perwakilan dari nelayan  2 wilayah Kabupaten yaitu Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Bangka dalam lingkaran 10 Desa melingkari Teluk Kelabat Dalam.

    Ketua DPRD  Babel  Herman Suhadi mengatakan kegiatan tersebut usulan dari Komisi 2 melalui aspirasi masyarakat saat  kunjugan kerja  kelapangan,  dimana  masyarakat merasa tergganggu pencahariannya dengan keberadaan tambang di lokasi tersebut.

     Asisten 1 Pemprov Babel Yulizar mengatakan dalam rangka penegakan hukum sudah sering turun kelapangan melaui Satpol PP dan koordinasi dengan aparat setempat, saat ini harga timah yang tinggi mengakibatkan makin banyaknya aktivitas pertambangan di lokasi ini.

    Kasi Intel Kasrem 045/Gaya mengatakan Permasalahan pertambangan di  teluk kelabat dalam  antara penambanag dengan masyarakat jangan sampai berlarut  agar tidak terjadi konflik dan segera di cari penyelesaian dengan damai.

     Wakil Bupati Babar Bong Ming Ming mengatakan dari sisi hukum tambang  di daerah teluk kelabat dalam adalah Ilegal, lokasi ini  daerah perairan Rambat, Air nyatoh dan belum ada ijin Amdal baru.

    Sementara Kapolres Bangka AKBP Widi mengatakan penertiban dan himbauan sudah sering dilaksanakan, penertiban terkendala dengan  prasarana yang dimiliki.

    Perwakilan Nelayan Maryono mengatakan pihaknya mewakili 10 Desa yang melingkari teluk kelabat dalam, terkait Perda RZWP3K dan sosialisasi bukan tidak tahu tetapi banyak yang pura pura tidak tahu dan terkait IUP agar segera dicabut dari wilayah teluk kelabat dalam. Apabila tidak ada kegiatan penertiban maka di kawatirkan akan terjadi keributan antar masyarakat dengan nelayan. (RH.Penrem/RikkyFermana) 

    Kasi Intel Kasrem 045/Gaya pangkalpinang Korem 045 Gaya
    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Lanal Babel Dan Perusahaan Mitra PT Timah...

    Artikel Berikutnya

    Danrem 045/Gaya: Selamat Hari Raya Idul...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Aiptu Heri dan Anaknya yang Terbaring Sakit

    Ikuti Kami