Pangkalpinang (Babel) - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Jum'at kemarin (28/05/2021).
Berikut pres release tanpa mengubah/mengedit sedikitpun narasi kalimat yang disampaikan oleh kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang (Jefferdian, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pangkalpinang Ryan Sumartja Syamu SH MH kepada Pers Babel, dengan identitas terdakwa sebagai berikut :
1. Atas nama terdakwa Firman alias Asak Anak dari Hartono (register perkara : PDS-05/L.9.10/Ft.1/05/2021), terhadap terdakwa dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) pada Polres Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 28 Mei 2021 sampai dengan tanggal 16 Juni April 2021 (Reg. Tahanan No. : RT-05/L.9.10/Ft.1/SPP/05/2021)
Terdakwa Firman alias Asak Anak dari Hartono didugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) CV. Hayxellindo Putra Jaya dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada Kantor Cabang Kota Pangkalpinang pada tahun 2018 dan Perpanjangan Kredit Modal Kerja (KMK) CV. Hayxellindo Putra Jaya pada tahun 2019 sebesar Rp. 3.500.000.000, 00 (tiga milliar lima ratus juta rupiah), yang disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Lebih Subsidiair Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
2. Atas nama terdakwa M. REDINAL AIRLANGGA, S.E (Register Perkara .:PDS-06/L.9.10/Ft.1/05/2021), dilakukan penahanan dalam perkara lain terhitung mulai tanggal 28 Mei 2021 sampai dengan tanggal 16 Juni 2021.
Terdakwa diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) CV. Hayxellindo Putra Jaya dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada Kantor Cabang Kota Pangkalpinang pada tahun 2018 dan Perpanjangan Kredit Modal Kerja (KMK) CV. Hayxellindo Putra Jaya pada tahun 2019 sebesar Rp. 3.500.000.000, 00 (tiga milliar lima ratus juta rupiah), yang disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Lebih Subsidiair Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ancaman Hukuman Pidana Terdakwa FIRMAN ALIAS ASAK ANAK DARI HARTONO dan Terdakwa M. REDINAL AIRLANGGA, S.E maksimal seumur hidup atau paling singkat 4 (empat tahun) dan paling lama 20 tahun dan Pidana Denda paling sedikit Rp.200.000.000, - (dua ratus juta rupiah) dan Paling Banyak Rp.1.000.000.000, - (satu milyar rupiah) serta membayar uang pengganti sebesar kerugian negara. (Rikky Fermana)