Kapolsek Koba Iptu Martuani Tangkap Langsung Warga Berok Dirumahnya Pencuri HP

    Kapolsek Koba Iptu Martuani Tangkap Langsung Warga Berok Dirumahnya Pencuri HP
    Photo : pelaku pencurian HP tetangga

    BANGKA BARAT, KOBA - Pencuri Handphone (HP) tetangga yang digadai kepada seorang wanita ini tak berkutik saat Kapolsek Koba, Iptu Martuani manik meringsek masuk ke rumahnya.

    Pencuri itu adalah Ali Mahrus alias Ali (38) warga Jln Sekolah Kelurahan Berok Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah. Ia mencuri 2 unit HP, masing-masing Oppo A12 dan Oppo A3s milik tetangganya sendiri yakni keluarga Yana (42).

    Kapolsek Koba, Iptu Martuani manik seizin Kapolres Bangka Tengah, AKBP Slamet ady purnomo mengatakan kronologis pencurian terjadi pada Selasa (17/8) sekira pukul 22.00 Wib. Saat itu anak korban, Anis meletakan 2 unit HP diatas Speaker ruang depan rumah dekat jendela sebelum tidur.

    "Esok harinya sekira pukul 06.00 Wib, anak korban terkejut melihat kedua HP nya hilang. Iapun menanyakan kepada kedua orang tuanya keberadaan HP tersebut. Merasa dicuri, akhirnya Yana melaporkan peristiwa itu ke Polsek Koba, " kata Martuani manik, Senin(23/8).

    Mendapat laporan itu, Iptu Martuani manik langsung memimpin pengejaran pelaku tersebut setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Unit Reskrim Polsek koba pada Sabtu (21/8) sekira pukul 21.00 wib mendapat informasi keberadaan pelaku di rumahnya. 

    "Kami langsung meringsek masuk kerumah, menangkap pelaku tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku didapati barang bukti 1 unit HP Oppo A12. Pelakupun mengakui 1 unit HP Oppo A3s lainnya di gadai ke seorang wanita bernama Erna warga Ranggas Kecamatan Air gegas Kabupaten Bangka Selatan. Kamipun langsung bergegas mendatangi kediaman Erna mengambil barang bukti tersebut, " kata Martuani manik panjang lebar.

    Pengakuan pelaku, kata Martuani. Ia mengambil 2 unit HP dengan cara mengendap endap mencongkel jendela menggunakan kayu, kemudian mengambil 2 HP tersebut dari luar jendela. Dengan demikian barang bukti yang diamankan saat ini, berupa 1 unit HP Oppo A12, 1 unit HP Oppo A3s dan sebilah kayu sepanjang 60 cm.

    "Pelaku sendiri akan dijerat pasal 363 KUHP tetang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan penjara diatas 4 tahun, " pungkasnya. (RN)

    Bangka Selatan
    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Danrem 045/Gaya Tinjau SMK 2 Tanjungpandan...

    Artikel Berikutnya

    Jalin Silaturrahmi Dan Sinergitas, Kapolres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI Garnisun Timika Gelar Upacara Ziarah Rombongan Dalam Rangka Peringati Hari Juang TNI AD Ke-79 TA 2024

    Ikuti Kami