Pangkalpinang, - Danrem 045/Gaya Brigjen TNI M Jangkung Widyanto, S.I.P., M.Tr (Han) dan pimpinan Forkopimda Rapat Evaluasi Percepatan Vaksinasi dan Penggunaan Anggaran di wilayah Provinsi Babel. Rapat dilaksanakan di Rupatama Polda Kep. Babel Jl.Perkantoran Gubernur Kel Air Itam Kec Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Senin 06/09/2021.
Rapat ini merupakan pembahasan Evaluasi Percepatan Vaksinasi dan penggunaan Anggaran di wilayah Provinsi Babel dalam rangka penanganan Covid-19. Rapat dipimpin Irjen Pol Anang Syarif Hidayat (Kapolda Babel) dan diikuti secara virtual oleh para Dandim, Kapolres, Satgas Covid 19, Forkopimda tingkat Kab/Kota se-Prov Kep Babel dan Hadir dalam rapat tersebut : para pejabat Forkopimda Provinsi dan instansi vertikal terkait lainnya.
Baca juga:
Kodim Brebes Terus Kampanyekan Rekrutmen TNI
|
Rapat kordinasi ini diagendakan akan dilakukan setiap minggu oleh Instansi terkait sehingga setiap kabupaten melakukan Pelaporan Pencapaian vaksinasi, karena pusat selalu minta data stok vaksin, sehingga stok vaksin yang ada agar di lakukan vaksinasi percepatan kepada masyarakat.
Sedang terkait vaksin 1 maupun 2 jika ada kekurangan bisa segera dilaporkan dan nantinya permintaan kekurangan vaksin dapat di dukung dari pusat.
Pemprov Babel akan mengeluarkan aturan untuk bepergian keluar Pulau Bangka cukup Swab Antigen bagi masyarakat yang sudah melaksanakan vaksin 1 dan 2, tetapi bagi masyarakat yang belum vaksin tetap melakukan VCR.
Danrem 045/Gaya Brigjen TNI M Jangkung Widyanto, S.I.P., M.Tr (Han) sangat meapresiasi terlaksananya Rapat Kordinasi ini sekaligus TNI selalu siap dalam mendukung pendampingan dilapangan guna percepatan penanganan penyebaran Covid-19 sehingga Bangka Belitung cepat terbebas dari pandemi Covid-19.
Gubernur Kep. Babel Dr. H Erzaldi Rosman Mengatakan: Agar di tiap tiap Kabupaten dan Kota untuk menghabiskan stok vaksin yang ada, apabila sudah habis baru melakukan pengajuan, pemerintah Provinsi akan dukung kekurangan dosis vaksin tersebut.
Wakil Gubeenur Kep Babel Drs. H Abdul Fattah mengatakan: Berdasarkan surat edaran dalam rangka percepatan pelaksanaan Recofusing dan Relokasi APBD 2021 bahwa dukungan pendanaan belanja penanganan covid 19 dan prioritas lainnya dialokasikan dari DAU dan DBH yang dimana sebanyak 8% menganggarkan dukungan pendanaan untuk setiap kegiatan diantaranya: Dukungan pelaksanaan vaksinasi covid-19, insentif nakes daerah dalam rangka pelaksanaan vaksinasi, termasuk untuk pembayaran insentif atau honor kepada nakes yang melaksanakan vaksinasi.
Dalam percepatan vaksinasi, anggaran pelaksanaan vaksinasi covid-19 terlebih dahulu menggunakan dana APBN dan akan diperhitungkan dalam penyalurannya (RH. Penrem).